PERATURAN KEPALA DINAS
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421/06729
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
Menimbang
:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada
Satuan Pendidikan baik negeri maupun
swasta di Jawa
Tengah dalam mengatur waktu untuk
kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta
untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang
perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2018/2019;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2003
Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5679);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 71,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
5. Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157
Tahun 2010);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5149);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 195);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
41);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara
Jawa;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun
2016);
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan
Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian
Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan
Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan
Dasar
di Kabupaten/Kota;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan
di
Indonesia;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
55 Tahun 2014 tentang Masa
Orientasi Peserta Didik Baru
di Sekolah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah
Aliyah
Kejuruan;
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
(Pedoman Pengembangan
Kurikulum);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 63 Tahun 2014
tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2014
tentang Peminatan
pada Pendidikan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103
Tahun 2014 tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan
Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor
160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013;
Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
839);
34. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan
Dasar dan Menengah;
38. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah
dan Penilaian
Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan;
39. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
40. Keputusan
Bersama
Menteri
Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan
Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018;
41. Peraturan Gubernur
Provinsi Jawa Tengah Nomor
57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun
2012;
42. Peraturan Gubernur
Provinsi Jawa Tengah Nomor
57 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 57);
43. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Dan
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2017 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur
Nomor 9
Tahun 2017 tentang
Penerimaan
Peserta Didik Pada Sekolah
Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah
(Berita Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun
2018
Nomor 5);
44. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/
SMALB/SMK/MA;
45. Keputusan Direktur
Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata
Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar
Peserta
Didik Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah (SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/
SMALB);
46. Surat Edaran
Gubernur
Provinsi Jawa
Tengah Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan
pada Satuan Pendidikan di Provinsi
Jawa Tengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender
Pendidikan
yang selanjutnya disingkat
Kaldik
adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan
Pengaturan
Kelas
adalah
pengaturan kelas
untuk
keperluan administrasi satuan
pendidikan;
3. Permulaan
tahun
pelajaran
adalah
waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang
dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta
didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Pengenalan Lingkungan Sekolah
yang selanjutnya disingkat PLS
adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara
belajar, penanaman
konsep pengenalan diri,
dan pembinaan awal kultur
Sekolah
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga)
hari kerja.
7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan
untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu
tahun
pelajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan
pendidikan. Hari libur
dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum
termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur
khusus.
10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar peserta didik.
11. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran
dan
menentukan keberhasilan belajar
peserta didik.
12. Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian,
Ulangan
Tengah Semester/Penilaian Tengah
Semester,
Ulangan
Akhir
Semester/Penilaian Akhir Semester,
Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian
Akhir Tahun, Uji Kompetensi,
Ujian
Sekolah/Madrasah, Ujian
Sekolah/Madrasah
Berstandar Nasional,
dan
Ujian Nasional.
13. Ulangan Harian/Penilaian Harian
adalah ulangan/penilaian yang
dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD)
atau lebih.
14. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester adalah
ulangan/penilaian yang
dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan
8-9 minggu
kegiatan pembelajaran.
15. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester adalah ulangan/penilaian yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester gasal.
16. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester
genap.
17. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan
kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan
kejuruan, untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi
pada akhir masa
pembelajaran.
18. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah
kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
19. Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat USBN/UMBN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mata pelajaran
tertentu.
20. Ujian Nasional
yang selanjutnya
disingkat
UN adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional
pada jenjang pendidikan
tertentu.
21. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun
pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan
hasil belajar.
22. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
23. Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada
setiap semester.
24. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap
semester.
25. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah
hari libur yangberlangsung pada
akhir tahun
pelajaran.
26. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa
nasional atau keagamaan, yang waktunya
ditetapkan oleh pemerintah.
27. Kegiatan Ekstrakurikuler
adalah
kegiatan yang
dilakukan oleh
perserta didik di luar jam
pembelajaran utama.
28. Peserta
Didik
adalah anggota
masyarakat
yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
29. Tenaga Kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
30. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan
lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan
pendidikan.
31. Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, non formal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
32. Taman Kanak-kanak,
yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan
formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
33. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan
dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan
6 (enam) tahun.
34. Bustanul Athfal,
yang selanjutnya disingkat BA, adalahsalah satu
bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan
dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan
6 (enam) tahun.
35. Pendidikan
Formal
adalah
jalur pendidikan yang
terstruktur dan
berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
36. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
37. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada
jenjang pendidikan dasar.
38. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar.
39. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
40. Sekolah Menengah Pertama,
yang selanjutnya disingkat SMP, adalah
salah satu
bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan
pendidikan umum
pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari
SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SD atau MI.
41. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya
disingkat MTs, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama
yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
42. Sekolah Menengah Pertama
Luar
Biasa selanjutnya disebut SMPLB
adalah salah satu bentuk pendidikan
formal setingkat
SMP sebagai lanjutan
dari SDLB yang memberikan
layanan kepada anak berkebutuhan
khusus.
43. Pendidikan
menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan
dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain
yang sederajat.
44. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
45. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
46. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB
adalah salah satu
bentuk pendidikan formal setingkat
SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
khusus.
47. Sekolah Menengah
Kejuruan, yang
selanjutnya
disingkat
SMK, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs,
atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
48. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
49. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan
pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
50. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang pendidikan
dan kebudayaan.
51. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
52. Kepala Dinas Provinsi
adalah Kepala
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan Provinsi
Jawa
Tengah.
53. Kementerian Agama Provinsi
adalah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Tengah.
54. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama
Provinsi
JawaTengah.
55. Dinas Kabupaten/Kota adalah
Dinas
yang membidangi penyelenggaraan
pendidikan di
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
56. Kepala Dinas
Kabupaten/Kota adalah Kepala
Dinas
yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan
di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
57. Kantor
Kementerian
Agama
Kabupaten/Kota adalah Kantor
Kementerian Agama
Kabupaten/Kota di JawaTengah.
58. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala
Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
59. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam
satu minggu yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan
pendidikan.
BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) PPDB pada TK/TKLB/ RA/BA dan SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat
berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru,
sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK
dilaksanakan 1 (satu) hari
setelah pengumuman kelulusan peserta
didik dari satuan
pendidikan di bawahnya,
dan berakhir 1 (satu) hari sebelum
permulaan tahun pelajaran
baru.
(2) Satuan
Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
dan
SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB
tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1)
harus
mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
(3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan
PPDB dengan mengacu pada
ketentuan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
Pasal 3
(1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli
2018.
(2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
menyusun program
tahunan,
yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2018.
BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal
4
Permulaan tahun
pelajaran
2018/2019 adalah hari
Senin
tanggal 16 Juli 2018.
Pasal 5
(1)
Hari-hari pertama masuk satuan
pendidikan merupakan
serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan
PLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga)
hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 19
Juli 2018.
Pasal 6
(1) Sebelum permulaan tahun
pelajaran, kepala satuan pendidikan
berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja
Satuan Pendidikan. b.
Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. e. Penilaian
Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan
Pendidikan, meliputi:
1) Kurikulum
Tingkat Satuan
Pendidikan (yang digunakan).
2) Struktur Organisasi Satuan
Pendidikan.
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
4) Peraturan Akademik.
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan
dan Peserta
Didik).
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana
Pendidikan.
(2) Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban
menyusun
program yang mencakup:
a. Program tahunan dan program
semester b. Silabus
c. Rencana
Pelaksanaan
Pembelajaran
(RPP)
BAB IV
WAKTU PEMBELAJARAN
Pasal
7
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan
sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester
gasal dan semester genap.
Pasal 8
(1)
Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/MA/SMK/MAK
masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap
jam
pelajaran tatap muka.
(2)
Waktu pembelajaran
efektif pada bulan Ramadhan
untuk SD/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40
menit setiap jam pelajaran tatap
muka.
(3) Beban belajar kegiatan
tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran
per
minggu
disesuaikan
dengan kurikulum yang dilaksanakan
oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan. Jumlah
waktu pembelajaran pada setiap semester
minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap
untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat
belas) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem
Kredit Semester (SKS), diatur
lebih lanjut dalam
Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di
dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem
yang diberlakukan
pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam
pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran
per minggu sesuai kebutuhan
belajar peserta
didik.
Pasal 9
Satuan pendidikan
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari
atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam
pembelajaran per minggu sebagaimana
dimaksud pada Pasal
7.
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 10
(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan
menggunakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
dengan berpedoman pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP);
(2) Khusus
kurikulum
mata
pelajaran
Pendidikan Agama
Islam
pada
Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi
dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan
dengan seizin Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya.
(4) Satuan pendidikan yang gedungnya
digunakan untuk kegiatan
pembelajaran pagi dan sore, kepala
satuan pendidikan yang
bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor
Kementerian Agama sesuai
dengan kewenangannya.
BAB VI
KEGIATAN JEDA TENGAH SEMESTER
Pasal
11
(1) Jeda Tengah
Semester
diisi
dengan kegiatan
pengembangan bakat, kepribadian, prestasi,
dan kreativitas peserta didik.
(2) Jeda Tengah Semester dilaksanakan selama 4 hari setelah ulangan tengah
semester/penilaian tengah semester, yaitu :
a. Semester gasal dimulai pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dan
berakhir pada hari
Kamis
tanggal 27 Oktober 2018.
b.
Semester genap dimulai pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2018 dan
berakhir pada hari
Jumat tanggal 15 Maret 2018.
BAB VII MASA PENILAIAN
Pasal 12
Ulangan Harian/Penilaian Harian dilaksanakan
oleh pendidik
dalam kegiatan
pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
Pasal 13
Ulangan
Tengah Semester/Penilaian
Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan
8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Pasal 14
(1)
Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester dilaksanakan
pada minggu ke-4 bulan Novembember dan minggu ke-1 bulan Desember
2018.
(2) Ulangan Kenaikan
Kelas/Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu
ke-4 dan ke-5 bulan
Mei 2019.
Pasal 15
Uji Kompetensi Keahlian pada satuan pendidikan
SMK/MAK dilaksanakan satu
bulan sebelum Ujian Nasional.
Pasal 16
(1) Perkiraan US pada jenjang SD/MI dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Mei 2019 dengan waktu pelaksanaannya adalah satu bulan sebelum Ujian
Nasional.
(2) Perkiraan US pada jenjang SMP/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2
bulan April 2019.
(3) Perkiraan US pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada
minggu
ke-2 bulan Maret 2019.
(4) Perkiraan
Ujian Praktik Sekolah/Madrasah dilaksanakan seminggu sebelum US/M.
Pasal 17
(1) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMP/MTs pada minggu ke-2 bulan
April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan USBN pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada
minggu
ke-3 bulan Maret 2019.
Pasal 18
(1) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/MTs pada minggu ke-4 bulan
April 2019.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada minggu ke-2
bulan April 2019.
Pasal 19
(1) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/MTs pada minggu ke-1
bulan Mei 2018.
(2) Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada
minggu
ke-3 bulan April 2018.
BAB VIII
PENYERAHAN
HASIL PENILAIAN
Pasal 20
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK/TKLB/RA/ BA,
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
dan SMK/ MAK dilaksanakan
pada:
a. Semester
Gasal hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 untuk satuan
pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah
dan hari Sabtu tanggal 15
Desember
2018 untuk
satuan
pendidikan
yang
menerapkan 6 hari sekolah;
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 untuk satuan pendidikan yang menerapkan
5 hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019
untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah.
BAB IX
HARI LIBUR
SATUAN PENDIDIKAN Pasal 21
(1) Libur akhir semester gasal bagi TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/ SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK berlangsung mulai
tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019
bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah dan 17 Desember
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapkan
6 hari sekolah.
(2) Libur akhir semester genap bagi TK/TKLB/RA/BA,SD/MI/ SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK yang merupakan libur
akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan
tanggal 12 Juli 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapan 5 hari
sekolah dan tanggal 24 Juni sampai dengan 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang menerapan 6
hari sekolah.
Pasal 22
(1) Hari libur
pada bulan Ramadhan dan libur
dalam rangka Idul
Fitri 1440 H
diatur sebagai berikut :
a. Dua hari sebelum tanggal 1 Syawal 1440 H, yaitu tanggal 3-4Juni
2019 untuk seluruh
satuan pendidikan.
b. Dua
hari pada saat Idul Fitri 1440
H, yaitu tanggal
5-6
Juni 2019.
c. Lima hari setelah Idul Fitri 1438 H berlangsung yaitu tanggal 7 - 12
Juni 2019.
(2)
Kepala
satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan
Ramadhan selain dimaksud dalam
ayat (1)
sebagai hari
pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite
Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota
atau Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
(3) Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari- hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
supaya mengisi hari libur tersebut dengan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa
moral.
Libur Umum
Tahun 2018 :
1. Tanggal 17
Agustus 2018
: Hari
Kemerdekaan RI.
2. Tanggal 22
Agustus 2018
: Idul
Adha 1439 H.
3. Tanggal 11
September 2018 :
Tahun Baru
Hijriyah 1440 H
4. Tanggal 20
November 2018 : Maulid Nabi Muhammad
5. Tanggal 25
Desember
2019 : Hari Natal
Pasal 24
Perkiraan
Libur Umum Tahun 2019 :
1. Tanggal 1
Januari 2019 : Tahun Baru
Masehi 2019.
2. Tanggal 5 Februari 2019 : Tahun
Baru Imlek 2570.
3. Tanggal 6 Maret 2019 : Hari
Raya Nyepi (Tahun Baru Saka
1941).
4. Tanggal 3 April 2019 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi
Muhammad
SAW 1439 H
5. Tanggal 19
April 2019 : Wafat Isa
Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei
2019 : Hari
Buruh.
7. Tanggal 19 Mei
2019 : Kenaikan
Raya Waisak.
8. Tanggal 30 Mei
2019 : Hari
Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1
Juni 2019 : Hari Lahir
Pancasila.
10. Tanggal 5-6 Juni
2019 : Hari
Raya Idul Fitri 1440 H.
Pasal 25
(1) Libur bulan
Ramadhan
dan
libur umum
akan disesuaikan
dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari
Libur Tahun 2019.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari
lain sebagai hari libur.
Libur khusus
yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur
umum,
ditetapkan oleh
Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama atau
Kepala Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
BAB X
AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 27
Akhir tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi
satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14
Juni 2019 bagi satuan pendidikan
yang melaksanakan
6 hari sekolah.
Pasal 28
(1) Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB,
SMA/MA, dan SMK/MAK baik negeri maupun
swasta se-Jawa Tengah.
(2) Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan
oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam menyusun kalender pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar.
(3) Kepala satuan
pendidikan menengah dan khusus diwajibkan
menyusun program kegiatan
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 420
/ 02945 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan
Tahun
Pelajaran 2017/2018
dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada
tahun pelajaran 2018/2019, dan apabila di
kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di :
Semarang pada tanggal : 26 April 2018
|
1. Menteri Dalam Negeri RI;
2. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI;
3. Gubernur Jawa Tengah;
4. Sekretaris Jenderal Kemendikbud;
5. Inspektur Jenderal Kemendikbud;
6. Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar
Dan Menengah Kemendikbud;
7. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8. Kepala
Badan Penelitian
dan Pengembangan Kemendikbud;
9. Ketua
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Tengah;
10. Kepala
Kantor Kementerian Agama
Provinsi
Jawa Tengah;
11. Ketua
Dewan
Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah;
12. Bupati/Walikota
se-Jawa Tengah;
13. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah;
14. Kepala Kantor Kementerian
AgamaKabupaten/Kota se-Jawa Tengah;
LAMPIRAN I
PERATURAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421/06729
TANGGAL : 26
April 2018
URAIAN KALENDER
PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO
|
TANGGAL,
BULAN,
TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
1.
|
16 Juli 2018
|
Hari Pertama Masuk Sekolah
|
2.
|
16 - 18
Juli 2018
|
Kegiatan MPLS
|
3.
|
17 Agustus 2018
|
Mengikuti Upacara
HUT Kemerdekaan
RI
|
4.
|
22 Agustus 2018
|
Libur Umum (Hari
Raya Idul Adha 1439
H)
|
5.
|
11 September 2018
|
Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1
Muharam
1440 H)
|
6.
|
17 - 25 September
2018
|
Penilaian/Ulangan
Tengah Semester
Gasal
|
7.
|
26 - 29 September 2018
|
Kegiatan Jeda
Semester Gasal
|
8.
|
1 Oktober 2018
|
Mengikuti Upacara
Hari Kesaktian
Pancasila
|
9.
|
28 Oktober 2018
|
Mengikuti Upacara
Peringatan Hari
Sumpah
Pemuda
|
10.
|
10 November 2018
|
Mengikuti Upacara
Peringatan
Hari Pahlawan
|
NO
|
TANGGAL,
BULAN, TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
11.
|
20 November 2018
|
Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi
SAW 1439 H)
|
12.
|
30 November - 8
Desember
2018
|
Ulangan Akhir Semester Gasal SD dan
SMP
|
13.
|
28 November - 8
Desember
2018
|
Ulangan Akhir Semester Gasal SMA dan
SMK
|
14.
|
10 - 13 Desember 2018
|
Ulangan Susulan
dan
Persiapan
Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar
Semester
Gasal
|
15.
|
14 Desember 2018
|
Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar
(BLHP) Semester
Gasal untuk 5
hari sekolah
|
16.
|
15 Desember 2018
|
Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar
(BLHP) Semester
Gasal untuk 6
hari sekolah
|
17.
|
17 - 31 Desember 2018
|
Libur Akhir Semester
|
18.
|
24 Desember 2018
|
Cuti
Bersama Libur Umum (Hari
Raya
Natal)
|
19.
|
25 Desember 2018
|
Libur Umum (Hari
Raya Natal)
|
20.
|
1 Januari 2019
|
Libur Umum (Tahun Baru Masehi
2019)
|
21.
|
2 Januari 2019
|
Hari Pertama Masuk Semester
Genap
|
22.
|
5 Februari 2019
|
Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2569).
|
23.
|
4 - 11Maret 2019
|
Ulangan Tengah
Semester
Genap
|
24.
|
7Maret 2019
|
Libur Umum (Hari
Raya Nyepi).
|
25.
|
12 -14
Maret 2019
|
Kegiatan Jeda Semester
Genap
|
26.
|
18 - 27 Maret 2019
|
USBN
SMA/SMALB
|
27.
|
18 Maret - 27 April
2019
|
USBN
dan Uji
Kompetensi Keahlian SMK
|
28.
|
3April 2019
|
Libur Umum (Isro’ Mi’raj).
|
NO
|
TANGGAL,
BULAN, TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
29.
|
8 - 11 April 2019
|
Perkiraan UN
SMK
|
30.
|
8 – 15 April 2019
|
Perkiraan USBN SMP/SMPLB
|
31.
|
15 - 18 April 2019
|
Perkiraan UN
SMA/SMALB
|
32.
|
19April 2019
|
Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih/Jumat
Agung)
|
33.
|
21 April 2019
|
Peringatan Hari Kartini
|
34.
|
22 - 25 April 2019
|
Perkiraan UN
SMP/SMPLB
|
35.
|
1 Mei 2019
|
Libur Umum (Hari
Buruh Internasional)
|
36.
|
2 Mei 2019
|
Mengikuti Upacara
Peringatan Hari
Pendidikan Nasional
|
37.
|
7 - 8 Mei 2019
|
Perkiraan Libur Awal
Puasa Ramadlan
1440 H
|
38.
|
13 Mei - 20 Mei 2019
|
Perkiraan US SD/SDLB
|
39.
|
19 Mei 2019
|
Libur Umum (Hari Raya Waisak)
|
40.
|
20 Mei 2019
|
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
|
41.
|
22 - 31 Mei 2019
|
Ulangan akhir Semester Genap
|
42.
|
30 Mei 2019
|
Libur Umum (Kenaikan
Isa Al Masih)
|
43.
|
1 Juni 2019
|
Libur Umum (Hari Lahirnya Pancasila)
|
44.
|
3 - 4 Juni 2019
|
Cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri 1440
H
|
45.
|
5 - 6 Juni 2019
|
Libur Hari Raya
Idul Fitri 1440 H
(1
Syawal
1440 H)
|
46.
|
7 - 8 Juni 2019
|
Cuti
bersama setelah Hari
Raya Idul
Fitri 1440
H
|
47.
|
10 - 12 Juni 2019
|
Libur Setelah
Hari Raya Idul Fitri
1440
H
|
NO
|
TANGGAL,
BULAN, TAHUN
|
URAIAN KEGIATAN
|
48.
|
13 - 20 Juni 2019
|
Ulangan Susulan dan Persiapan
Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar
Semester
Genap untuk 5 hari sekolah
|
49.
|
13 - 21 Juni 2019
|
Ulangan Susulan dan Persiapan
Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar
Semester
Genap untuk 6 hari sekolah
|
50.
|
21 Juni 2019
|
Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar
Semester
Genapuntuk 5 hari sekolah
|
51.
|
22 Juni 2019
|
Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar
Semester
Genapuntuk 6 hari sekolah
|
52.
|
24 Juni - 13 Juli
2019
|
Libur Akhir semester Genap/Libur Akhir
Tahun Pelajaran 2018/2019
|
53.
|
1 - 13 Juli 2019
|
Perkiraan Penerimaan
Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2019/2020
|
54.
|
15 Juli 2019
|
Permulaan Tahun
Pelajaran 2019/2020
|








Tidak ada komentar:
Posting Komentar