PELAKSANAAN QURBAN DI SMK ASY-SYAIROZI DEMAK
Keluarga Besar SMK ASY-SYAIROZI Bonang setiap tahunnya rutin
melaksanakan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Sabtu (25 Agustus 2018), satu ekor kerbau disembelih di kompleks
sekolah yang berlokasi di desa Jali, Kec. Bonang, Kab. Demak, bertepatan dengan
tanggal 13 Dzulhijjah 1439.
Menurut Kepala SMK Asy-SYairozi, Drs. H. Bakar
Nuriyah, kegiatan pemotongan hewan qurban di sekolah yang dipimpinnya
setiap hari raya idul adha pasti dilakukan.
"Alhamdulilah, semangat untuk terus berbagi dan peduli
dengan sesama cukup di keluarga besar SMK Asy-Syairozi selama ini. Dan partisipasi
siswa-siswi juga sangat mendukung kegiatan keagamaan ini," kata Bakar.
"Alhamdulilah, untuk tahun ini, kami bisa memotong satu
ekor kerbau karena biasannya kambing, entah 3 ekor atau lebih. Dagingnya kami
bagikan kepada siswa-siswi, dewan guru, kyai dan masyarakat di sekitar
sekolah," ujarnya.
Hal ini sebagai pembelajaran pelaksanaan ibadah Kurban bagi
siswa-siswi SMK Asy-Syairozi.
Berikut prosesi Penyembelihan kurban di SMK Asy-Syairozi
Demak
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan
dengan Ibadah Kurban
Pensyariatan Udhiyah
Udhiyah
pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di
antaranya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah
shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara
tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul
Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi
Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan
jumhur (mayoritas) ulama.
Dari
sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا
بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى
وَكَبَّرَ
“Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih
yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua
ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau
menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan
takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).
Kaum
muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.
Udhiyah
disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana
disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri
dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.
Keutamaan
Udhiyah
Tak diragukan
lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam
rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi
ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad
(yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang
menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih.
Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6:
288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah.
Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan),
namun tidak shahih.”
Sejumlah
hadits yang membicarakan keutamaan udhiyah,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا
بِهَا نَفْسًا »
Dari
‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh
Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari
kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah
tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh
ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no.
3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadits ini adalah hadits yang dho’if kata Syaikh Al
Albani)
عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ
أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ
الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا
فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا
فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
».
Dari
Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud
dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah
(ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa
yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat
kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu
kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini dho’if
jiddan)[5]
Hikmah di
Balik Menyembelih Qurban
Pertama:
Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan
ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang
ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya
sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
Ketiga:
Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas
salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih
dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan
lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap
mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar
ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan
kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.
Keempat:
Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan
hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu
mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh
karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan
pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat
ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”
Moga
sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang
mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau
qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik.




























Tidak ada komentar:
Posting Komentar